ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Januari 2019 17:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Bangunan mewah di Jalan Palbatu V, RT 009/RW 04, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, diobrak-abrik petugas. Pasalnya, bangunan empat lantai ini melanggar izin sehingga perlu adanya tindakan tegas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan, penertiban bangunan ini karena melanggar IMB. Bahkan sebelum diambil tindakan tegas sudah diberi peringatan kepada pemilik bangunan Desember 2018 lalu. "Meski sudah di beri surat peringatan, namun belum ada upaya yang baik dari pemilik rumah untuk melakukan penertiban secara mandiri. Bangunan ini izinnya tiga lantai, tapi kenyataannya empat lantai makanya kami ambil tindakan tegas membongkarnya, " kata Ujang Hermawan, Kamis (17/1/2019). Menurutnya, sebelum di bongkar pihaknya juga sudah memberitahu kepada pemilik rumah untuk membongkarnya sendiri. Tapi nyatanya hingga batas waktu dan setelah dicek, ternyata masih dilanjutkan pembangunannya. Sementara Sudin Citata, Syukria mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan menerbitkan izin bangunannya sesuai dengan yang ada. Sebab jika tidak dilakukan pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk membongkarnya. "Kalau yang sudah ada izin, lebih mudah pengecekkannya. Karena datanya tersimpan. Kalau bangunan yang belum ada izin itu biasanya temuan langsung di lokasi saat survei," kata Syukria. Dirinya berharap kepada masyarakat dapat tertib mengurus administrasi pendirian bangunan. Agar nantinya tidak ada yang dirugikan. "Sayang kan, sudah dibangun dengan biaya mahal tapi malah ditertibkan paksa karena menyalahi aturan,"ujarnya. (wandi/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT