ADVERTISEMENT

Kajari Depok Ingatkan Guru SMP N 2 Depok Hindari Memungut Biaya dari Murid

Rabu, 16 Januari 2019 06:50 WIB

Share
Kajari Depok Ingatkan Guru SMP N 2 Depok Hindari Memungut Biaya dari Murid

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Puluhan guru dan anggota komite sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 2 Kota Depok, Jawa Barat diminta untuk menghindari aksi memunggut atau menggalang dana yang tidak perlu karena nantinya dapat berujung ke masalah tindak pidana hukum. "Kami berharap pengurus komite sekolah, guru dan kepala sekolah tidak mudah serta gampang mengajukan dalam penggalanggan dana ke siswa karena jaman teknologi sekarang sedikit saja bermasalah akan langsung ramai diketahui masyarakat luas melalui handphone atau lainnya, " kata Kajari Depok Sufari didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Kosasih dan Kepala K3S SMPN Bpk. Drs. Komar saat penyuluhan hukum, Selasa (15/1/2019). Penyuluhan hukum yang mengambil tema "Menggali Potensi Partisipasi Masyarakat Dalam Mendukung Kegiatan Pembelajaran Berdasarkan Regulasi Perundang undangan". Merupakan salah satu upaya mencegah timbulnya masalah dikemudian hari kaitan pendidikan dalam kegiatan belajar dan mengajar. Terlebih dalam menggalang dana ke siswa yang dilakukan sekolah baik langsung maupun melalui komite sekolah perlu adanya musyawarah mufakat terlebih dahulu sehingga ada transpansi terkait dana yang diminta. Jika tidak ada musyawarah dikhawatirkan muncul masalah yang berujung ke jalur hukum. Tidak hanya masalah penggalangan dana saja, imbuh dia, namun masalah kenakalan remaja khususnya anak sekolah teehadap bahaya narkoba dan kriminalitas lainnya harus mendapatkan perhatian seluruh guru di sekolah untuk tidak bosan mengingatkan muridnya agar pulang ke rumah tepat waktu dan hindari nongkrong pinggir jalan. Puluhan peserta yang hadir antusias berdialog dan tanya jawab kaitan masalah hukum kaitan dengan bidang pendidikan dan lainnya. (anton/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT