ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Ada wacana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi usia kendaraan milik pribadi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan saat ini pembatasan kendaraan baru untuk kendaraan umum, yaitu bus reguler maksimal berusia 25 tahun dan bus wisata maksimal 15 tahun. "Bisa saja nanti dibatasi usia kendaraan pribadi apakah hanya 10 tahun, 15 tahun sangat penting, " tutur Budi Setiadi Rabu (9/1/2019). Budi menerangkan, berdasarkan data Kemenhub hampir tiap orang memiliki kendaraan. "Seribu orang menguasai delapan ratus kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan," ungkap Budi. Dikhawatirkan dengan adanya DP kendaraan 0 persen akan menambah jumlah kendaraan. Diceritakannya, angkutan massal saat ini semakin modern dengan konsep LRT, MRT, dan lainnya sehingga ke depan angkutan bus bisa tersisih. (dwi/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT