ADVERTISEMENT

Usia Mobil Pribadi Bakal Dibatasi

Rabu, 9 Januari 2019 19:47 WIB

Share
Usia Mobil Pribadi Bakal Dibatasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Ada wacana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi usia kendaraan milik pribadi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan saat ini pembatasan kendaraan baru untuk kendaraan umum, yaitu bus reguler maksimal berusia 25 tahun dan bus wisata maksimal 15 tahun. "Bisa saja nanti dibatasi usia kendaraan pribadi apakah hanya 10 tahun, 15 tahun sangat penting, " tutur Budi Setiadi Rabu (9/1/2019). Budi menerangkan, berdasarkan data Kemenhub hampir tiap orang memiliki kendaraan. "Seribu orang menguasai delapan ratus kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan," ungkap Budi. Dikhawatirkan dengan adanya DP kendaraan 0 persen akan menambah jumlah kendaraan. Diceritakannya, angkutan massal saat ini semakin modern dengan konsep LRT, MRT, dan lainnya sehingga ke depan angkutan bus bisa tersisih. (dwi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT