ADVERTISEMENT

Bulan Januari, Upah Minimum Provinsi 2019 Mulai Diberlakukan

Rabu, 2 Januari 2019 15:28 WIB

Share
Bulan Januari, Upah Minimum Provinsi 2019 Mulai Diberlakukan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi  (UMP) tahun 2019 mulai diberlakukan disebagian besar wilayah di Indonesia pada Januari 2019. Seperti diketahui, kenaikan rata-rat UMP Nasional adalah 8,03% Keputusan kenaikan upah mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI-9SK/Upah/X-2018 tentang  Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018. Ternyata ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari ketentuan pemerintah, karena  mengejar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Disisi lain, kenaikan UMP 2019 ini ternyata ditolak oleh serikat buruh  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen, karena akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun," tegas Presiden KSPI Said Iqbal. KSPI  dalam satu kesempatan  mengusulkan upah minimum  naik berkisar antara 20-25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, Said Iqbal menambahkan, upah minimum sektoral sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan. "Kenaikan UMP yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019," sebut dia. Meskipun banyak diprotes sebagian serikat buruh, pemerintah bergeming dan tetap merumuskan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen yang akan mulai berlaku bulan ini.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT