ADVERTISEMENT
Rabu, 2 Januari 2019 15:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 mulai diberlakukan disebagian besar wilayah di Indonesia pada Januari 2019. Seperti diketahui, kenaikan rata-rat UMP Nasional adalah 8,03% Keputusan kenaikan upah mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI-9SK/Upah/X-2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018. Ternyata ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari ketentuan pemerintah, karena mengejar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Disisi lain, kenaikan UMP 2019 ini ternyata ditolak oleh serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen, karena akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun," tegas Presiden KSPI Said Iqbal. KSPI dalam satu kesempatan mengusulkan upah minimum naik berkisar antara 20-25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, Said Iqbal menambahkan, upah minimum sektoral sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan. "Kenaikan UMP yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019," sebut dia. Meskipun banyak diprotes sebagian serikat buruh, pemerintah bergeming dan tetap merumuskan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen yang akan mulai berlaku bulan ini.(tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT