ADVERTISEMENT

Ratusan Botol Miras dan 630 Tuak Dimusnahkan

Sabtu, 22 Desember 2018 18:44 WIB

Share
Ratusan Botol Miras dan 630 Tuak Dimusnahkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Hanya dalam waktu dua hari razia dilakukan  512 botol miras import dan 630 liter miras tradisional berupa tuak diamankan Polres Tulang Bawan disita lalu dimusnahkan di lapangan Polres, Sabtu (22/12/2018) pukul 09.00 WIB. Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi, didampingi Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Arm Kus Fiandar, Forkopimda Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat serta Pejabat Utama Polres dan Kapolsek sejajaran ikut melakukan pemusnahan. Kapolres mengatakan miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu 19-20 Desember 2018 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Barang bukti miras pabrikan dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan excavator, sedangkan miras tradisional dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah. Diamankannya miras ini kata Kapolres diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya tindak pidana sebelum, pada saat dan pasca Perayaan Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang disebabkan oleh pengaruh alkohol yang terkandung dalam miras. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT