ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Baru satu bulan keluar dari penjara, tersangka penipu kumat lagi dan menipu sejumlah pemilik showroom sepeda motor bekas dengan modus berpura-pura membeli. Tersangka Jaelani, 35, warga Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kini meringkuk di Mapolsek Cilandak. Kapolsek Cilandak Kompol Kasto menerangkan, kejadian berawal saat sejumlah pedagang Showroom motor bekas melaporkan kejadiannya telah dibawa kabur saat dirinya membeli motor. "Saat tersangka membeli motor dan mencobanya lalu tersangka tidak kembali. Kami tangkap di kontrakannya di Mampang. Dari barang bukti kami sita sebanyak enam motor berbagai jenis," kata kapolsek. Barang bukti yang diamankan dua Honda Vario, dua Yamaha Mio, Honda Beat dan Yamaha Vixion. Tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Satu motor dijual Rp 1,2 juta per unit rencanannya. Namun belum sempat dijual. Tersangka residivis kasus yang sama dan baru keluar bulan Oktober," katanya. (Adji/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT