JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya melayangkan peringatan atas terhadap stasiun televisi yang menayangkan iklan sebuah online shop , yang menggunakan grup Kpop BLACKPINK sebagai model iklan mereka. KPI dalam suratnya menyebutkan, bahwa model dalam iklan tersebut yaitu personel BLACKPINK Jisoo, Jennie, Rose dan Lisa bernyanyi dan menari dengan gerakan sensuald an berpakaian terlalu minim. Siaran iklan dan program acara tersebut, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano. “Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. 11 stasiun televisi yang terkena surat peringatan tersebut adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. Petisi Teguran ini diduga kelanjutan dari petisi oleh seorang wanita bernama, Maimon Herawati, yang berkeberatan jika iklan tersebut tayang disela-sela program anak-anak. Ia meminta KPI mengatur jenis iklan yang ditayangkan pada program anak-anak. Dalam petisi tersebut, Maimon Herawati mengimbau untuk para orangtua untuk memberikan tekanan bagi KPI melalui lembar pengaduan. Dari target 150.000 pendukung, hingga kini sudah 99.855 orang yang ikut menandatangi petisi tersebut. (*/mb)

Dianggap Terlalu Seksi, Iklan dengan Model BLACKPINK di Indonesia Dilarang Tayang
Selasa 11 Des 2018, 14:55 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pesan WhatsApp Tak Ada Centang Biru? Begini Cara Tahu Sudah Dibaca atau Belum
Rabu 28 Mei 2025, 00:35 WIB
TEKNO
Skin Epic Senjata Dragon Fire, Cara Dapat Akun FF Sultan Gratis 2025, Jangan Asal-asalan Klaimnya!
27 Mei 2025, 23:59 WIB

EKONOMI
DC Pinjol Sering Telet? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah Galbay Utang Pinjolnya!
27 Mei 2025, 23:56 WIB

EKONOMI
Bisakah Dana Bansos Dialihkan ke Orang Lain oleh KPM? Ini Penjelasannya
27 Mei 2025, 22:32 WIB


EKONOMI
10 Bantuan Pemerintah Siap Cair, Ini Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
27 Mei 2025, 22:01 WIB


EKONOMI
Perhatikan Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi jika Terlanjur Terjerat
27 Mei 2025, 22:00 WIB

GAYA HIDUP
Begini Cara Atasi Tumit Pecah-pecah agar Kaki Kembali Bersih dan Mulus
27 Mei 2025, 21:55 WIB

TEKNO
Pantau Lokasi Pasanganmu dari Jauh Melalui Hp Saja, Simak Caranya Disini!
27 Mei 2025, 21:48 WIB

EKONOMI
Apakah Meminjam Dana di Pinjaman Daring Harus Selalu Menggunakan Data Pribadi?
27 Mei 2025, 21:45 WIB

TEKNO
Ada Uang Gratis Rp100.000 Lansung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana
27 Mei 2025, 21:40 WIB
.jpg)
TEKNO
Bakal Cair Rp100.000 dari Link Saldo DANA Gratis, Simak Caranya Disini!
27 Mei 2025, 21:34 WIB
