ADVERTISEMENT

Komisi VIII Tolak Usul Menag Biaya Haji dengan Kurs Dolar AS

Senin, 3 Desember 2018 19:28 WIB

Share
Komisi VIII Tolak Usul Menag Biaya Haji dengan Kurs Dolar AS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam rapat dengan DPR pekan lalu, mengusulkan pembayaran haji 2019 ditetapkan dengan kurs Dolar AS. Sebab, pengalaman sebelumnya. pemerintah membayar selisih kurs dolar cukup besar pada pelaksanaan haji 2018. Namun, usul Menag itu ditolak Komisi VIII DPR, yang Senin (3/12/2018) ini  rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, salah satu yang dibahas terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).  Komisi VIII mendesak Kemenag tetap menggunakan rupiah untuk pembayaran ibadah haji. "Ya, ini masih dalam pembahasan. Tapi kami di Komisi VIII mendesak kepada Kementerian Agama untuk menggunakan nilai tukar Rupiah sebagai nilai tukar dalam proses ibadah haji ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di DPR, Senin. Menurut Ace, permintaan tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, hampir semua komponen penetapan haji menggunakan mata uang Rupiah. "Jadi ada beberapa seperti transportasi udara memang (pakai) Dolar, tapi itu harus dikembalikan ke mata uang kita rupiah. Dan kedua riyal bisa konversi ke rupiah," kata politisi Golkar itu. Menurut dia, untuk biaya haji, Komisi VIII berharap harganya tetap efisien. Seandainya ada kenaikan, kata Ace, jangan sampai terlalu tinggi. "Ini masih pembahasan awal. Kita dorong supaya tak terjadi kenaikan yang besar,” katanya. Disebutkannya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki indirect cost yang bisa dimanfaatkan. Ketersediaan dana tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi selisih biaya haji akibat perbedaan kurs mata uang dan keperluan tambahan lain di Arab Saudi. (*/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT