JAKARTA – Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana mengatakan, wilayah Bekasi kerap dijadikan tempat transit peredaran barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman keras (miras). Hatta megetahui hal tersebut dari hasil operasi Gempur yakni, operasi yang dilakukan untuk menertibkan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal oleh petugas Beacukai Bekasi. "Akhirnya kita ketahui kalau Bekasi hanya sebagai tempat transit dari Jawa Timur, dari Jawa Tengah yang tujuannya kebanyakan ke Sumatera," kata Hatta di KPPBC, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ke depannya, Hatta berjanji akan memperketat pengawasan di wilayah Bekasi, dan mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu basmi peredaran barang ilegal. "Untuk penindakan BKC ilegal ini dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat jika menjumpai rokok atau minuman keras tanpa pita cukai itu silakan diinfokan ke kami," tutur Hatta. Dalam operasi yang dilakukan pihak bea cukai dibantu instansi penegak hukum lainnya melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut. Sebelumnya Beacukai Bekasi menerima informasi dari kantor pusat Kanwil dan daerah produsen, bahwa akan ada lewat mobil pengangkut akan membawa jutaan batang rokok dn tembakau serta minuman keras ilegal. Hasilnya didapati tiga juta batang rokok, 107 ribu gram tembakau iris, dan 5.820 botol minuman keras illegal yang kemudian dimusnahkan di halaman KPPBC. “Barang-barang ilegal yang kita musnahkan itu hasil tangkapan pada operasi Gempur yang dilakukan selama setahun hingga tahun 2018,” ujarnya. (dwi/b)
Kriminal
Bekasi jadi Tempat Transit Peredaran Barang Ilegal
Kamis 29 Nov 2018, 19:30 WIB