ADVERTISEMENT

Urgensi Kartu Nikah

Rabu, 14 November 2018 05:10 WIB

Share
Urgensi Kartu Nikah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PENERBITAN kartu nikah tidak lepas dari kontroversi. Awalnya masyarakat menduga kartu nikah itu sebagai pengganti buku nikah seperti yang sekarang berlaku. Belakangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kesimpang-siuran soal kartu nikah. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga. Artinya buku nikah masih tetap ada dan berlaku.Sementara kartu niah hanya sebagai tambahan identitas bagi pasangan yang sudah menikah. Karena bentuknya seperti ATM, maka bisa dibawa ke mana – mana. Menurut keterangan, pembuatan kartu nikah ini menggunakan anggaran Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar untuk mencetak satu juta kartu nikah. Jadi Rp1000, – per kartu nikah. Yang menjadi persoalan urgensinya membuat kartu nikah. JIka pertimbangannya lebih praktis dan bisa dibawa ke mana – mana, apakah kartu nikah bisa dijadikan sebagai pengganti KTP, jika seseorang ketinggalan kartu identitas untuk keperluan pembuatan SIM,memperpanjang STNK atau keperluan perizinan lainnya. Kalau itu yang dimaksud, kartu nikah menjadi multimafaat. Seseorang akan selalu mengantongi kartu nikah ke mana pun pergi. Tak ubahnya membawa KTP atau kartu ATM . Jika dimaksudkan untuk keperluan menginap di hotel bagi suami istri, jarang pihak pengelola hotel menanyakan surat nikah. Kecuali pemerintah melalui Kementerian Agama dan Pariwisata membuat aturan main bahwa pasangan suami istri tamu hotel harus menunjukkan kartu nikah terlebih dahulu. Jika tidak mampu menunjukkan kartu nikah, pihak hotel menolak pasangan untuk bermalam dalam satu kamar. Dilihat dari anggarannya memang kecil, untuk membuat satu kartu nikah hanya dikeluarkan dana sebesar Rp1000. Meski kecil, anggaran negara tetap harus dikeluarkan. Melalui forum ini bukan bermaksud menolak kehadiran kartu nikah. Kalau itu sudah sebuah kebijakan pemerintah tentu tak ada yang bisa membatalkan, kecuali dibatalkan sendiri oleh yang membuat kebijakan atau ditangguhkan oleh pejabat di atasnya yang memiliki kewenangan menganulir kebijakan. Hanya saja rakyat tentu berharap kartu nikah yang sudah diterbitkan hendaknya bermanfaat bagi rakyat, terutama pasangan yang sudah menikah. Mereka yang memegang kartu nikah. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT