ADVERTISEMENT

Dua Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Saat Asyik Mabok Tuak

Minggu, 28 Oktober 2018 16:36 WIB

Share
Dua Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Saat Asyik Mabok Tuak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Dua tersangka pembobol rumah kosong , Diringkus Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung saat mabuk minum tuak di salah satu lapo di Jalan Lintas Timur Kampung Penawar Jaya, Sabtu (27/10/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah, Dika Sanjaya alias ED (31) dan Karim alias WA (24), keduanya warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. “Pelaku Dika dan Karim, kami tangkap saat asik minum tuak dan dalam kondisi mabuk,”kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry, Minggu (28/10/2018). Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, disita barang bukti satu unit televisi LED merk Sharp Aqous 32 inchi hasil curian serta dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan Yamaha Vino tanpa plat nomor diduga hasil curian. “Hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Bahkan keduanya juga, residivis kasus curanmor dan curas,”bebernya. Penanganan perkara kedua pelaku tersebut, kata AKP Zainul Fachry, untuk pelaku Karim, telah diserahkan ke Polres Mesuji untuk pengembangan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum yang ada di sana. Sedangkan Dika, saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut kasusnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kita jerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”terangnya. AKP Zainul Fachry mengungkapkan, penangkapan kedua warga Kampung Agung Dalam, Banjar Margo, Tulang Bawang pelaku pencurian modus bobol rumah tersebut, berdasarkan laporan korban Sa’odah (40), warga Kampung Penawar Jaya, Banjar Margo tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/1132/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Agung. “Dari rumah korban, kedua pelaku menggasak satu unit televisi LED 32 inchi merk Sharp Aqous 32 inchi yang ditaksir senilai Rp 3 Juta,”ungkapnya. Pembobolan tersebut, lanjut AKP Zainul Fachry, baru diketahui korban saat pulang ke rumah . “Korban kaget melihat kunci pintu depan rumahnya sudah rusak bekas dicongkel, begitu masuk ke dalam rumah televisi LED merk Sharp Aqous 32 inchi yang ada di ruang tamu telah raib. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjar Agung,”pungkasnya. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT