ADVERTISEMENT

Polres Bekasi Ringkus Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke Gas 12 Kg

Rabu, 24 Oktober 2018 17:51 WIB

Share
Polres Bekasi Ringkus Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke Gas 12 Kg

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI -Polres Metro Bekasi meringkus tersangka pengoplos isi gas tabung subsidi (3 kg) ke non subsidi (12 kg), di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat sehingga kami dalami dan benar adanya sehingga kami amankan tersangka TS berikut barang buktinya," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan Rabu, (24/10/2018). Menurut Luthfie, tersangka mengaku sudah melakoni perbuatannya empat bulan dengan hasil keuntungan mencapai Rp 3 juta perbulan. Pihaknya menjual gas isi 12 kilogram di bawah harga pasar yakni sebesar Rp 115.000 per tabung atau Rp 30 ribu lebih murah. "Pada proses pemindahan dengan menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator, ketika sudah tersambung gas ukuran 3 kilogram diposisikan terbalik dengan tujuan gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 kilogram," ucapnya. Pada proses tersebut jika tabung gas 12 kilogram terasa panas sehingga pelaku meletakan tabung gas elpiji di bak air ditambah dengan es batu untuk menurunkan suhu dari tabung gas 12 kilogram. Wakil-Kepala-Polres-Metro-Bekasi,-AKBP-Luthfie-Sulistiawan-saat-gelar-keterangan-media-di-Mapolrestro-Bekasi-Cikarang-(lina) Dikatakan Wakapolres, tindak inilah yang dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi (3 kilogram), sehingga Polisi terus melakukan pengembangan. Selain itu hal ini juga dapat merugikan konsumen selain dari isi gas yang belum tentu sesuai akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat sekitar. "Untuk segel katup gas masih kami (Polisi-red) dalami lebih lanjut," ujarnya. Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan, 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas yang sudah kosong, 2 selang regulator, 60 tutup segel warna putih, 1 buah bak warna biru. Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a),(e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Pasal 53 huruf (d) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(lina/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT