ADVERTISEMENT

Ditangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila Ngaku Beli Lewat Online

Selasa, 9 Oktober 2018 11:50 WIB

Share
Ditangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila Ngaku Beli Lewat Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG- Tiga warga Kota Cilegon pengguna dan pengedar narkotika jenis tembakau gorilla diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Tersangka To (25O), Th alias Acil (20), dan AS ()18 ketiga tersangka diamankan bertikut barang tigs paket tembakau Gorilla serta 2 unit HP. "Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (4/10/2018). Ketiganya merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang, Selasa (9/10/2018). Kasat menjelaskan pengungkapan jaringan tembakau gorilla bermula dari tertangkapnya To saat menunggu temannya di parkiran Alfamidi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tersangka tukang service AC ini, petugas mengamankan satu paket tembakau gorilla. "Dalam pemeriksaan tembakau gorilla seharga Rp200 ribu tersebut diakui dibeli dari tersanka Th. Nah, dari tersangka pertama itu, berkembang kepada saudara Th," ujar Kasat didampingi Paur Humas, Iptu Mursidin. Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan. Lelaki asal Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, itu diamankan polisi saat berada di pinggir jalan, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. "Saat Penggeledahan ditemukan satu bungkus tembakau Gorilla merek Babon dan sebungkus kertas putih berisi tembakau Gorilla. Th mengaku barang tersebut didapat dari tersangka AS," bebernya. Berbekal dari pengakuan Th, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar tersangka AS dan berhasil menangkapnya di Lingkungan Sawah, Kecamatan Pulomerak. Petugas mendapatkan barang bukti tembakau gorilla yang disembunyikan dalam dompet. Berdasarkan pengakuan AS, narkotika itu dibeli secara online melalui akun media sosial (medsos). "Tersangka AS mengaku jika tembakau gorilla itu dipesan melalui akun Instagram. Setelah terjadi transaksi melalui transfer, tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang di tentunkan. Jadi antar tersangka dan bandar tidak mengenal s3cara langsung," jelasnya. (haryono/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT