ADVERTISEMENT

'Debt Collector' Gadungan yang Ditangkap Ternyata Mantan Karyawan Leasing

Rabu, 26 September 2018 16:01 WIB

Share
'Debt Collector' Gadungan yang Ditangkap Ternyata Mantan Karyawan Leasing

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Debt Collector gadungan yang ditangkap ternyata mantan karyawan leasing. Keempatnya ditangkapp petugas Buser Polsek Cimanggis di rumah kontrakan daerah Gang Nangka, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (26/9/2018). Pelaku mencari sasaran korban,  orang yang  menunggak  iuran. Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Eman Suleman mengatakan, selain menangkap ke empat pelaku, petugas juga menangkap penadah motor rampasan. Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan para pelaku diamankan yaitu HA, AL, AA, ST, dan BL  yang bertugas mencegat atau membuntuti korban hingga sampai rumahnya. "Selain keempat pelaku yang mengambil motor, petugas juga mengamankan PD, penadah dari motor yang diambil pelaku, " ujarnya. Mantan Gadik SPN Lido Polda Metro Jaya ini mengungkapkan para pelaku kerap mencari sasaran korban di sepanjang Jalan Raya Bogor. (Baca : Empat ‘Debt Collector’ Gadungan Ditangkap Buser) "Dari pengakuan pelaku dapat mengetahui sasaran para korbannya menggunakan data yang dikeluarkan dari tempatnya bekerja di daerah Cibinong"katanya. Sementara itu pelaku melancarkan aksinya bermodalkan surat penarikan  palsu, menarik motor korban lalu meminta korban datang ke kantor untuk membayar uang tunggakan. Hasil kejahatan para pelaku, anggota berhasil mengamankan delapan unit motor rata-rata jenis matic merek Honda Beat. "Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku telah menjual sekitar 40 unit motor dibuang ke daerah Pati Semarang Jawa Tengah. Untuk perunit motor rata-rata pelaku menjual kisaran Rp. 1 juta hingga 4 juta. Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi," ujarnya. "Para pelaku dijerat pasal 372 yo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas empat tahun." (angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT