ADVERTISEMENT

Polisi Bubarkan Massa Deklarasi Gagak

Minggu, 16 September 2018 20:02 WIB

Share
Polisi Bubarkan Massa Deklarasi Gagak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Polisi membubarkan massa yang ingin mendeklarasikan Ganteng Gagah Keren (Gagak) di lapangan lapangan Tambun Utara Minggu (16/8/2019) sore tadi. Di antara mereka ada yang menggunakan kaos #2019GantiPresiden. Koordinator lapangan, Minin Muslim, kemudian mengumumkan kegiatan Deklarasi Gagak secara damai batal. Ia juga menyebut kegiatan tersebut bukan deklarasi #2019GantiPresiden. Minin meminta massa yang mulai ramai mendatangi lapangan Tambun Utara agar kembali karena kegiatan tersebut belum mendapat izin kepolisian. Mobil komando yang pada awalnya hendak ke lapangan tertahan di depan SMPN 1 Tambun Utara. “Sudah bubar bubar pada. Tadi sudah pada saya bilangin,” ujar Minin kepada polisi. Namun massa tak kunjung bubar. Kemacetan pun tak terhindarkan. Bersama dengan itu puluhan polisi memenuhi tribun dan duduk di sana, polisi lain terlihat membubarkan. Barracuda dan mobil pengurai massa (raisa) parkir di kantor kecamatan. Beberapa anggota personel polisi juga tampak bersiaga di Kantor Desa Sriamur yang berlokasi tak jauh dari kecamatan. Massa kemudian mendekat ke Minin, mereka mendengarkan imbauan itu sembari menyerukan yel “Ganti, ganti, ganti presiden. Ganti presiden sekarang juga.” . Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara membenarkan membubarkan kegiatan Deklarasi Relawan Ganteng Gagah Keren (Gagak) yang sedianya terlaksana di Lapangan Sepak Bola Tambun Utara. “Kegiatan ini tidak ada pemberitahuan dan melibatkan massa. Warga sekitar juga menolak. Kita harus tugas bila instrumen tidak dipenuhi,” kata Candra. Ketegasan yang dimaksud Candra itu adalah pembubaran massa aksi. Ia meminta jangan sampai ada aksi tandingan dan reaksi. Hal itu harus diminimalisasi. “Banyak masyarakat tolak ada surat masuk ke kami. Kita harus menyampaikan kepada yang melakukan aksi. Mereka tidak memenuhi UU Nomor 9 Tahun 1998. Ini tidak ada pemberitahuan,” katanya. “Minimal 3 x 24 jam harus memberitahu. Aksi juga harus jelas tujuannya apa? Manfaatnya apa? Massanya berapa? Itu sesuai UU. Aksi ini syarat formal tidak dipenuhi,” ujarnya. Candra menerjunkan sekira 500 pasukan. Terdiri atas personel Polres Metro Bekasi, polsek setempat dan BKO Brimob.(lina/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT