ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sekitar 1,6 juta bidang tanah di Jakarta belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa lahan. Pemprov DKI Jakarta berharap program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) bisa tuntas. "Masih jutaan bidang tanah yang belum tersertifikasi, "kata Anies, Sabtu (15/9/2-18). Lahan yang belum bersertifikat tersebut tidak hanya milik warga, tetapi juga aset pemprov. Sebab itu, pemprov bertekad mulai 2019, akan memiliki Satu Peta. “Kita berharap Jakarta memiliki peta dasar yaitu Jakarta Satu," katanya. Menurutnya, peta dasar tersebut akan menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan di Jakarta. Di mana nantinya terintegrasi dengan informasi perpajakan, kependudukan dan kepemilikan aset, baik tanah maupun barang lainnya. Anies berharap tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat. Mereka memiliki peluang sama agar terpetakan tanahnya secara sistematis. Masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Di mana didalamnya menginstruksikan pada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bertujuan menjamin kepastian hukum (rechts-kadaster). “Sertifikasi ini hanya bisa berjalan jika data tentang tanahnya lengkap, salah satunya data mengenai ukuran," kata Anies.(john/b) _________________________________________
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT