ADVERTISEMENT

DKI Jakarta Rawan Sengketa Lahan

Minggu, 16 September 2018 00:17 WIB

Share
DKI Jakarta Rawan Sengketa Lahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sekitar 1,6 juta bidang tanah di Jakarta belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa lahan. Pemprov DKI Jakarta berharap program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) bisa tuntas. "Masih jutaan bidang tanah yang belum tersertifikasi, "kata Anies, Sabtu (15/9/2-18). Lahan yang belum bersertifikat tersebut tidak hanya milik warga, tetapi juga aset pemprov. Sebab itu, pemprov bertekad mulai 2019, akan memiliki Satu Peta. “Kita berharap Jakarta memiliki peta dasar yaitu Jakarta Satu," katanya. Menurutnya, peta dasar tersebut akan menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan di Jakarta. Di mana nantinya terintegrasi dengan informasi perpajakan, kependudukan dan kepemilikan aset, baik tanah maupun barang lainnya. Anies berharap tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat. Mereka memiliki peluang sama agar terpetakan tanahnya secara sistematis. Masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Di mana didalamnya menginstruksikan pada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bertujuan menjamin kepastian hukum (rechts-kadaster). “Sertifikasi ini hanya bisa berjalan jika data tentang tanahnya lengkap, salah satunya data mengenai ukuran," kata Anies.(john/b) _________________________________________

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT