ADVERTISEMENT

Dua Perampok Minimarket Terjungkal Dibedil

Kamis, 13 September 2018 18:38 WIB

Share
Dua Perampok Minimarket Terjungkal Dibedil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Kawanan perampok bersenjata beraksi di mini market Alfa Midi di Jalan Penancangan, Kelurahan Sumur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dari toko swalayan, dua perampok spesialis mini market membawa barang-barang senilai Rp40 juta diantaranya uang tunai, rokok berbagai merk serta mesin rekaman CCTV. Hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam, Tim Reskrim Unit Jatanras Polres Serang Kota mengungkap kasus tersebut. Tersangka Ag, 30, dan Luk, 33, diringkus di dua lokasi berbeda. Karena melakukan perlawanan, kedua tersangka terpaksa ditembak. Tersangka Ag ditangkap di sekitaran Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sementara Luk ditangkap di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari kedua tersangka ini diamankan satu air soft gun, clurit, satu unit motor uang Rp15 juta serta barang-barang hasil rampokan. Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin Kamis (13/9/2018) sore menjelaskan perampokan terjadi pada Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian toko baru saja buka dan tiga karyawan sedang merapihkan barang-barang. Toba-tiba masuk melalui pintu depan, dua pelaku berpura-pura belanja menghampiri karyawan yang sedang merapihkan barang. Kemudian pelaku menodongkan senjata dan clurit ke arah ketiga karyawan. Di bawah ancaman akan ditembak, ketiga karyawan tersebut diminta menunjukan tempat penyimpanan brankas dan memaksa untuk membukanya. Setelah brankas terbuka, pelaku langsung menguras uang Rp30 juta yang ada didalamnya. Tak hanya menggasak uang, pelaku juga menjarah rokok serta hard disk CCTV. "Setelah mendapatkan barang rampokan, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat dan korban melaporkan ke petugas," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardhana dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit. Setelah mendapat laporan, tim reskrim langsung mendatangi lokasi, mengamankan dan melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas Unit Jatanras memperoleh identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Tersangka Agus berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. "Dari keterangan tersangka Agus, aksi perampokan dilakukan bersama Lukman Hakim. Atas keterangan itu, petugas bergerak memburu tersangka Lukman dan berasil menangkapnya di Tangerang," ujar Kapolres. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sudah kali merampok di wilayah hukum Polres Serang Kota, diantaranya di Kecamatan Serang, Curug dan Pabuaran Juni dan Agustus lalu. Tersangka yang merupakan mantan karyawan mengetahui kondisi waralaba, begitupun dengan pemegang kunci brankas. "Satu kali di bulan Juni, dua hari setelah Idul Fitri, sedangkan di bulan Agustus dua kali. Setiap beraksi di hari libur karena diketahui sasarannya banyak menyimpan uang. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak kooperatif saat ditangkap," kata Komarudin. (haryono/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT