ADVERTISEMENT

Ada Rental Tempat Menghisap Sabu Tarifnya Rp 100 Ribu

Rabu, 12 September 2018 18:14 WIB

Share
Ada Rental Tempat Menghisap Sabu Tarifnya Rp 100 Ribu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan sekatang ada rental atau tempat menyewa untuk mengkonsumsi sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat. Rental itu di satu rumah warga dan dengan hanya modal Rp100 ribu bisa memakai sabu dengan tiga kali hisap. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Drs. Arman Depari mengatakan bahwa pada Minggu (9/9/2018) lalu BBN Jawa Barat berhasil menangkap pemilik rumah yang kedapatan menjadikan rumahnya sebagai rental untuk menggunakan sabu "BNN Jawa Barat Minggu lalu telah menggrebek satu rumah di Tasikmalaya. Pada saat penggerebekan ditemui beberapa alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu berupa bong kemudian narkoba jenis sabunya sendiri beserta barang bukti lain yang digunakan untuk membantu proses penjualan dan pemakaian narkoba di tempat tersebut, "ucap Arman saat di temui di BNN Jakarta Timur, Rabu (12/9/2018). [caption id="attachment_566474" align="alignnone" width="700"]armanDeputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Drs. Arman Depari [/caption] Arman menambahkan bahwa dengan hanya modal uang sebesar Rp 100 ribu sudah bisa menggunakan sabu tersebut . Padahal biasanya membutuhkan biaya yang tidak murah "Kita simpulkan bahwa rumah yang digunakan itu tempat rental atau tempat menyewakan alat - alat hisap narkoba dan sekaligus mereka menyiapkan narkobanya sendiri yang diberikan kepada pelanggan dengan bayaran 100 ribu pertiga atau empat kali hisap" tambah Arman. "Dari penelusuran kita ternyata bahwa pemilik ini adalah seorang residivis mantan pegawai negeri sipil yang sudah dipecat beberapa waktu yang lalu karena juga melakukan kejahatan dan sudah dihukum, " ucap Arman. Dari hasil penyelidikan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan selama lebih dari satu tahun "Tempat itu buka 24 jam sehari artinya nonstop melayani pengunjung dan pelanggan yang datang ketempat penyewaan itu" ucap Arman. "Menurut tersangka narkoba yang selama ini digunakan di tempat tersebut dipasok oleh seseorang yang bernama ES yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bandung, " tambah Arman. Sampai saat ini sudah empat tersangka yang diamankan yaitu pemilik rumah dan tiga pengguna narkoba. (M1/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT