ADVERTISEMENT
Senin, 10 September 2018 23:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Dikarenakan kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi ketua tim kampanye, rencananya sejumlah gubernur yang mendukung tim Jokowi - KH. Ma'aruf akan ditempatkan sebagai pengarah teritorial. Sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 63, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menjadi ketua tim kampanye. Oleh karena itu, sejumlah kepala daerah akan ditempakan di posisi lain jika memang ingin bergabung di tim kampanye. "Jadi gini, di TKN (tim kampanye nasional) maupun di TKD (tim kampanye daerah) itu posisi gubernur itu menurut aturan KPU juga ga bisa jadi ketua tim. Tetapi mereka-mereka, beliau-beliau ini kita tetapkan, kita tempatkan di yang namanya pengarah teritorial," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Abdul Kadir Karding, di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018) Ia menjelaskan bahwa tugas dari pengarah teritorial ini berupa memberikan arahan, memberikan kebijakan-kebijakan umum, memberikan direksi-direksi penting, agar hal-hal tersebut dapat dilaksanakan oleh tim kampanye. Lebih lanjut ia mengatakan, pembagian tugas tersebut sudah dikomunikasikan kepada satu - dua pihak terkait. "Kalau Pak Lukas kan sudah jelas, kalau Pakde Karwo harus kami verifikasi lagi," terangnya. Sementara itu, Karding juga mengungkapkan, bukan nama Lukas Enembe saja yang menyatakan dukungan kepada Jokowi - Ma'aruf, tetapi ada pula Gubernur Banten Wahidin Halim yang turut memberikan dukungannya. "Kalau Pak Wahidin memang secara informasi sudah menyampaikan kepada kita, bahwa Insya Allah akan bersama-sama kita mendukung Pak Jokowi. Khususnya bersama rakyat Banten di Banten," pungkasnya. (cw2/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT