ADVERTISEMENT

Sepekan ada 1.900 Motor Ditilang Langgar Jalur Cepat Jalan Margonda

Senin, 27 Agustus 2018 10:39 WIB

Share
Sepekan ada 1.900 Motor Ditilang Langgar Jalur Cepat Jalan Margonda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Masih banya pengendara motor yang melanggar Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Margonda. Selama sepekan ini, ada ribuan pengendara motor kena tilang oleh anggota Satlantas Polresta Depok. Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan selama sepekan operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Iptu Fitri  sedikitnya 1.900 motor yang ditilang karena masuk jalur cepat. "Tingkat  kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas masih rendah. Ini terlihat dari masih banyaknya kendaraan motor yang ditilang karena masuk ke jalur cepat di Margonda. Meski sudah terpasang larangan rambu lalu lintas, pengendara masih banyak melanggar,"ujarnya di sela pemantauan razia kendaraan bermotor di lokasi jalur cepat Jalan Margonda, Senin (27/8) siang. Pemberlakuan pelarangan motor melintas di jalur cepat Margonda, sudah lama diterapkan kerjasama dengan Dinas Perhubungan. "Setelah melakukan kajian dengan anggota Dishub terkait penerapan pemberlakuan pelarangan motor melintasi jalur cepat di Margonda adalah sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan,"katanya. Sementara itu Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok, Iptu Fitri menambahkan selain merazia motor yang masuk ke jalur cepat,  petugas  juga menertibkan para ojek online yang mangkal di sisi bahu jalan sepanjang Margonda. "Sebagai salah satu masuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), margonda bebas dari tempat parkir liar bahkan mangkal para Ojol. Selain itu kendaraan yang  melawan arus juga akan kita tilang," ujar mantan Kasubnit Regident Polresta Depok ini. Menurutnya, sosialisasi pemberlakuan pelarangan jalur cepat di Margonda bagi pemotor sudah lama dilakukan baik melalui media massa dan langsung penyampaian ke pengendara motor di pusat keramaian.(angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT