JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, musisi Fariz RM harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Gilirian petugas dari Kesatuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara yang menciduk pencipta sekaligus pelantun lagu 'Sakura' tersebut di kawasan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik berisi diduga shabu diamankan dari tangan pria berusia 56 tahun itu. "Ditangkap di sebuah hotel," sebut satu sumber di Polres Jakarta Utara Sabtu (25/8). Informasi dihimpun, Fariz RM disergap sekitar pukul 09.45 pada Jumat (24/8). Selain paket berisi shabu, di lokasi penangkapan petugas juga menemukan 9 butir pil jenis Alprazolan, 2 butir Dumolit dan alat hisap sabu. Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto belum bicara banyak soal penangkapan musikus senior Fariz RM. Ditemui wartawan di venue Jet Ski Ancol, Pademangan, kemarin, Reza enggan menjawab banyak soal kepastian penangkapan Fariz RM."Besok aja ya, besok ya," ujarnya singkat sambil masuk ke mobilnya untuk beranjak dari venue Jet Ski Ancol. Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap dua kali, yakni pada tahun 2007 dan 2015 dengan kasus serupa. (Yahya/b)
Selebritis
Ada Apa? Polisi Belum Mau Beri Keterangan Soal Penangkapan Fariz RM
Sabtu 25 Agu 2018, 19:23 WIB