ADVERTISEMENT

Plt Sekjen DPD : OSO Tak Berniat Merendahkan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 1 Agustus 2018 14:22 WIB

Share
Plt Sekjen DPD : OSO Tak Berniat Merendahkan Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespon cepat somasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD, Oesman Sapta. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma'ruf Cahyono mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK pada Selasa malam, (31/7/2018). DPD menegaskan, ucapan Oesman Sapta tak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma'ruf Cahyono menyatakan, pernyataan Oesman Sapta dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7), disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah. Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik. “Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya. Beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945,” ujar Ma'ruf di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Dalam dialog itu, sambung dia, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Diantaranya, kata dia, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan. “Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” bebernya. Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkapkan, surat yang ia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK. “Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” katanya. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT