ADVERTISEMENT

Dicecar Hakim MK, KPUD Hingga Panwas "Gelagapan"

Rabu, 1 Agustus 2018 10:00 WIB

Share
Dicecar Hakim MK, KPUD Hingga Panwas Gelagapan"" width="700" height="400" />

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sidang gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor, di Mahkamah Konstitusi (MK), berlangsung menegangkan. Tertutama ketika para hakim MK mencecar KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor. Dalam sidang juga dihadirkan saksi dari pasangan nomor urut 2, terlihat Ketua DPC PPP Kab. Bogor Elly Halimah, dan Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist David Rizar Nugroho. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswanto, Wakil Hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sempat beberapa kali hakim memperingatkan tim kuasa hukum dari KPUD, paslon nomor 2, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, agar tidak berbelit-belit dan salah dalam mengutarakan jawaban dari pertanyaan pemohon yang sebelumnya telah digelar. Suasana terasa menegangkan saat Ketua Hakim MK Aswanto meminta pengacara KPUD Kabupaten Bogor Ferli Sarkowi agar mempercepat pembelaanya, karena telah melewati waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, hakim pun menegurnya karena dalam keterangannya salah memberikan nomor surat. “Jadi ini yang benar mana, silakan maju kedepan,” kata Aswanto, di ruang panel II, Lantai IV, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018). Bukan cuma itu, dalam pantuan di persidangan, para hakim MK ini juga menegur dan mengingatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin. Karena dalam pembacaan menanggapi jawaban dari pemohon, selalu salah. “Jabatan anda apa di Panwaslu, harusnya divisi hukum yang membacakannya, jika anda tidak sanggup,” ucap hakim. Sementara itu, pengacara paslon no 2 Usep Supratman membacakan, ada tiga tanggapan yang disampaikan, dalam pokok perkara bahwa dalil pemohon tidak benar. Sidang akan dilanjutkan setelah para hakim melakukan musyawarah. Berdasarkan informasi dihimpun, sidang akan kembali digelar tanggal 9 Agustus 2018. Dalam permohonan gugatannya, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil yang merupakan paslon nomor urut 3 menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor. Pelanggaran terjadi di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Pelanggaran di antaranya meliputi selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan. Pemohon memandang, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemohon juga menduga para penyelenggara pemilu dan Panwaslu Kabupaten Bogor telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Permohonan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/PHP.BUP-XVI/2018. (*ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT