ADVERTISEMENT

Puluhan Ormas dan LSM Minta MK Batalkan Judicial Review Soal Cawapres

Senin, 30 Juli 2018 13:51 WIB

Share
Puluhan Ormas dan LSM Minta MK Batalkan Judicial Review Soal Cawapres

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Sejumlah  organsiasi dan perorangan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi (judicial review/JR) Undang-undang Pemilu, mengenai pembatasan jabatan wakil presiden. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggaraini mengatakan, pengujian dalam penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden, sudah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Menurutnya, perubahan frasa tersebut merupakan kemenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan MK. "Kalaupun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945," kata Titi dalam konperensi persnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/18). Titi menjelaskan, berdasarkan tafsir gramatikal, norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas, crystal clear. Secara gramatikal, tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam Pasal 7 itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden, tetapi juga wakil presiden. "Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," ucapnya. Selain itu, dalam sejarah perumusan pasal tersebut, dalam TAP MPR XIII/1998 dan perubahan pertama Pasal 7 UUD 1945, mempunyai pengertian baik presiden maupun wakil presiden tidak dapat menjabat lebih dari dua kali masa jabatan alias paling lama sepuluh tahun. "Tidak perduli dua kali masa jabatan tersebut berturut-turut ataupun tidak berturut-turut," beber Titi. Oleh sebab itu, tegas Titi, pihaknya meminta MK menolak permohonan pemohon. Sebab, MK tidak berwenang melakukan pengujian permohonan a quo yang pada kenyataannya jika dikabulkan akan mengubah Pasal 7 UUD 1945, dan karenanya merupakan kewenangan MPR. "Jikapun Mahkamah Konstitusi menganggap memiliki kewenangan menguji permohonan a quo, menyatakan menolak permohonan pemohon PERINDO ataupun Pihak Terkait Jusuf Kalla untuk seluruhnya, karena pasal 169 huruf n dan penjelasannya, maupun pasal  227 huruf i UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutup dia Ormas,  LSM dan perorangan tersebut yang sambangi MK, yakni   Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi  (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember (Puskapsi HF Unej), Pusat Studi Kontitusi Universitas Andalas (Pusako Unand), Pusat Kajian Hukum dan Demorkrasi Universitas Sebelas Maret (Puskahad UNS), Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udaya Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril. Pengajuan itu dilakukan melalui kuasa hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society). (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT