ADVERTISEMENT
Senin, 16 Juli 2018 14:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Polisi menyatakan ledakan yang terjadi di kompleks ruko Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu murni kecelakaan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur kelalaian dan pidana pada peristiwa tersebut. "Tidak ada unsur pidana, iya (murni kecelakaan)," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/7/2018). Stefanus memastikan penyebab bocornya tabung gas 12 Kg yang kemudian meledak adalah bersumber dari regulator. Dia memperkirakan kerugian yang diakibatkan ledakan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Diketahui berapa ruko juga mengalami kerusakan dalam insiden yang lokasinya berdekatan dengan Mapolres Jakarta Selatan itu. "Kerugian kita serahkan kepada ini (pemilik ruko) untuk diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya. Diketahui ledakan terjadi di ruko Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Ledakan yang bersumber di PT. Provalindo Nusa & KJPP Febriman Siregar Partner itu membuat setidaknya sebelas bangunan dan mobil mengalami kerusakan. Ledakan itu juga membuat dua orang terluka akibat terkena serpihan kaca. (ikbal/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT