ADVERTISEMENT

Pelempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana

Senin, 16 Juli 2018 06:03 WIB

Share
Pelempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Mencegah peristiwa pelemparan batu dari atas fly over Tol Tangerang Merak berulang Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande memasang spanduk imbauan larangan dan ancaman pidana bagi setiap yang dengan sengaja melempar benda apapun ke jalan tol. Pemasangan spanduk dilakukan di dua fly over yaitu di KM 49 dan KM 50, Desa Songgom dan Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. "Kami imbau jangan melempar benda apapun dari fly over ini. Selain dapat mencelakakan pengguna tol, pelaku juga dapat dipidana dengan hukuman penjara cukup berat. Dalam kasus ini pihaknya juga tidak akan mentolerir siapapun yang berbuat," kata Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih . Selain pemasangan spanduk, lanjut Kapolsek, pihaknya telah seluruh personil unit serta Bhabinkamtibmas menyampaikan langsung dengan menemui masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan tol Tangerang Merak yang masuk wilayah hukum Polsek Cikande. Kapolsek juga meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan laporan dan informasi terhadap pelaku kejahatan. Seperti diberitakan, warga Kabupaten Serang dihebohkan dengan kasus pelemparan batu terhadap kendaraan yang terjadi di jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) KM 49, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, beberapa waktu lalu. Kasus pelemparan batu itu mengakibatkan 6 kendaraan roda empat rusak serta melukai pengemudinya. Dalam waktu singkat, Tim khusus yang dibentuk Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan berhasil berhasil mengungkap kasus teror terhadap pengguna jalan tol ini. Lima orang pelaku berhasil diringkus disejumlah lokasi. Ironisnya, motif pelemparan batu ternyata hanya iseng. (haryono/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT