ADVERTISEMENT

Ini Alasan KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Senin, 16 Juli 2018 14:24 WIB

Share
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Dirut PLN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018) kemarin terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri peran Sofyan Basir dalam kasus tersebut. Karena itu, KPK melakukan penggeledahan. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN terkait dengan alat bukti yang berhubungan dengan peran Dirut PLN pada kasus yang sedang ditangani penyidik," ucapnya, Senin (16/7/2018). Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan di kediaman Sofyan Basir, KPK menyita CCTV dan dokumen berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). "Ada beberapa dokumen juga yang diduga terkait PLTU kemudian barang bukti elektronik termasuk CCTV," paparnya. Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1, 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang Rp 500 juta. Eni sendiri diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu. Eni diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (Cw6/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT