ADVERTISEMENT

Polisi Panggil Kasudin, Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek

Sabtu, 14 Juli 2018 11:17 WIB

Share
Polisi Panggil Kasudin, Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Jakarta pertama kali diendus oleh  Inspektorat DKI Jakarta. Badan yang bergungsi sebagai pengawas internal pemerintahan itu kemudian melaporkan ke kepolisian sebagai pelaksana hukum. Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta  mengatakan dugaan tindak korupsi dalam proyek tersebut ditemukan melalui mark up proyek. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Ada hal yang mungkin tidak sesuai dengan spek nya. Temuan itu ditindaklanjuti oleh kita untuk mendalami apakah memang temuan inspektorat itu ada indikasi tindak pidana korupsi," katanya kepada wartawan, Sabtu (14/7/2018). Dalam kasus tersebut penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil mantan Kepala Dinas Sopan Adrianto pada Kamis (12/6/2018) untuk dimintai klarifikasi. Diketahui proyek tersebut dianggarkan saat Sopan masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Selain Sopan, penyidik juga telah memanggil beberapa Kepala Suku Dinas Pendidikan guna menggali keterangan.  Mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu menambahkan Kasudin dan Kepala Sekolah sangat berkaitan dengan proyek rehab sekolah sehingga keterangan pihak-pihak tersebut diperlukan guna menentukan ada atau tidak unsur pidananya "Kayanya udah ada (yang dipanggil). Nanti kita akan mintai keterangan semua. Karena Kasudin, kepala sekolah, itu bagian dari yang kita panggil termasuk pihak perusahaan yang melakukan rehab sekolah tersebut," ujar Adi. Proyek rehabilitasi berat 119 sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA bermasalah dan diduga terjadi tindak pidana korupsi. Rehab tersebut dianggarkan di setiap masing-masing Suku Dinas Pendidikan. Proyek itu bernilai Rp191 miliar yang dianggarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBD 2017. (ikbal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT