ADVERTISEMENT
Sabtu, 14 Juli 2018 11:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Secara bertahap polisi mulai memanggil beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan dengan penyelenggaraan proyek rehabilitasi sejumlah sekolah di Jakarta yang diindikasikan bermasalah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan penyidikan sebelum melangkah ke tingkat penyelidikan. Proyek senilai Rp191 miliar itu diduga di mark up dalam pelaksanaannya. Indikasi itu ditemukan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta dan dilaporkan kepada polisi. Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengaku belum dapat menghitung potensi kerugian dari korupsi tersebut. "Itu ahli yang akan menhitung bahwa bener konstruksinya," katanya kepada wartawan, Sabtu (14/7/2018). (Baca : Polisi Panggil Kasudin, Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek) Adi menjelaskan untuk mendalami indikasi korupsi, polisi akan melihat kesesuaian antara anggaran dengan bangunan fisik dalam rencana kerja rehab sekolah. Penyidik, imbuhnya, juga akan melihat pelaksanaan pengawasan terhadap proyek yang dianggarkan pada APBD 2017 itu. "Ini kembalinya ke panitia pengadaan, gitu kan. Yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan rehab sekolah. Kemudian ada anggarannya, kemudian kita lihat fisiknya. Apakah fisiknya sesuai dengan rencana kerja, konsultan pengawasnya bekerja atau tidak. Kemudian dari pekerjaan konstruksi," terangnya. Untuk itu, Mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu akan meminta keterangan atau klarifikasi berbagai pihak baik dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah hingga pelaksana proyek sebagai pemenang lelang. "Karena kan gini usulan itu dimasukan, biaya rehab itu pasti melalui unit kerja, unit kerja ini adalah unit kerja di masing-masing sudin. Itu dimasukkan dalam usulan kerja kemudian ditindaklanjti proses di dalam RAPBD. Kemudian diuji oleh tim anggaran. Kebutuhannya diperlukan, kemudian dimasukkan ke dalam mata anggaran," pungkas Adi. Proyek rehabilitasi berat 119 sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA bermasalah dan diduga terjadi tindak pidana korupsi. Rehab tersebut dianggarkan di setiap masing-masing Suku Dinas Pendidikan. (ikbal/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT