ADVERTISEMENT
Jumat, 13 Juli 2018 16:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Bekas anggota DPR, Wa Ode Nurhayati rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Wa Ode diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari. “Tadi saya jadi saksinya pak Markus Nari. Karena kan saya mantan anggota Komisi II. Tapi saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, pak Markus Nari belum di Komisi II jadi tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II, itu saja,” kata Wa Ode, sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018). (Baca: KPK Garap Wa Ode Nurhayati Terkait Penyidikan Korupsi KTP-El) Wa Ode tak membantah selama bertugas di Komisi II pada 2009 hingga 2010, sempat pula ia mengikuti pembahasan proyek KTP-El. Namun ia mengaku tidak tahu jika dalam pembahasan itu ada bagi-bagi uang. “Pembahasan ikut, tapi sampai pembahasan, bagi-bagi duit tidak tahu, karena saya 2010 sudah pindah dari Komisi II,” pungkasnya. (Baca: Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Bulan Penjara) Wa Ode merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Politikus PAN tersebut baru kali ini diperiksa sebagai saksi kasus KTP-El. (Baca: Markus Nari Disebut Menerima Uang Rp4 Miliar Dari Proyek E-KTP) Sedangkan Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga kecipratan uang proyek KTP-El sebesar 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar. Selain itu, juga diduga mempengaruhi Miryam S Haryani terkait pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (cw6/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT