ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Polisi kembali menangkap kawanan jambret yang menewaskan Warsilah di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah Sandi menyerahkan diri, polisi berhasil menangkap rekannya, Udin. Udin ditangkap Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 05.00 wib di daerah Marunda Jakarta Utara oleh Unit Resmpb Polres Jakarta Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan sebenarnya Udin masih dalam masa percobaan setelah bebas bersyarat pada April 2018 lalu. "Bebas bersyarat keluar dari Lapas Cipinang bulan April 2018 dalam kasus jambret. Dia tertangkap pada bulan September 2017 dan vonis 12 bulan namun bebas bersyarat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/7/2018). Setelah bebas Udin tidak jera dan kemudian melakukan kejahatan kembali. Bersama rekannya Roji dan Sandi, dia beberapa kali melakukan kejahatan jalanan yang salah satunya menewaskan Warsilah. Nico menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dengan memburu Roji yang merupakan buruan Polres Metro Jakarta Timur. Dalam perjalanan saat diminta menunjukkan persembunyian Roji, Udin berupaya kabur dengan dan melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi kemudian menembak tersangka ke arah dada dan tersungkur. "Khawatir senjata petugas jatuh dari pinggang dan direbut pelaku, rekannya melakukan upaya tegas menembak kearah pelaku mengenai dada. Pelaku lebih dulu menyerang petugas yang menjaganya," tandas Nico. Udin kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Namun dia tewas dalam perjalanan karena kehabisan darah. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor Satria FU, B 6095 UHZ sebagai barang bukti. (ikbal/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT