ADVERTISEMENT
Jumat, 13 Juli 2018 21:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA –Anggota DPR Eni Maulani Saragih yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga karena kasus suap. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu diduga terkait proyek PLN di Riau. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan yang dilakukan terhadap Eni terkait kewenangannya di komisi energi tersebut. "Kami masih mendalami keterkaitan dengan kewenangan di Komisi VII," kata Febri, di kantornya, Jumat (13/7). (Baca: KPK Tangkap Oknum DPR, Disita Rp 500 Juta) Dikatakan ada sembilan orang yang ditangkap KPK tersebut satu diantaranya anggota DPR. Sedangkan delapan yang lainnya adalah pihak swasta, sopir dan juga staf ahli anggota DPR dan pihak lain yang ditangkap tersebut. “Selain menangkap satu anggota DPR, tim KPK juga mengamankan 8 orang lain yang juga sudah dibawa ke Gedung KPK. Selian itu KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp500 juta,” tambahnya. Uang yang diamankan KPK, kata Febri, ditemukan pada saat penangkapan. "Kami masih dalami lebih lanjut keterkaitan dugaan pemberian uang tersebut. Sejauh ini kami duga terkait dengan kewenangan anggota DPR dari Komisi VII," jelas Febri.(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT