ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan penyeludupan 1,6 ton dan 1,3 ton sabu dengan tersangka WN Cina dan Taiwan ke Pengadilan Negeri Negeri Batam. Dalam waktu dekat mereka diadili. Tersangka pemilik 1,3 ton sabu yakni Hsieh Lai Fu, Huang Chiang dan Chen Chien. Mereka merupakan ABK Sunrise Glory yang ditangkap aparat TNI Angkatan Laut. Sedangkan tersangka kasus 1,6 ton sabu yakni Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hu. Mereka merupakan ABK Mib Liang Yuyun yang ditangkap petugas gabungan Bea Cukai dan Mabes Polri. "Iya sudah dilimpahkan ke Pengadilan , jadi selalu kasus seperti itu secepatnya kita bawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/7). Namun, kata Prasetyo, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan setelah seluruh prosedur dilengkapi seperti berkas perkara, alat bukti dan lainnya. Disinggung soal apakah dua kasus besar narkoba itu disidangkan secara bersamaan, Prasetyo tidak memaparkan secara detail, namun hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagaimacam pertimbangan. "Kami lihat nanti seperti apa, kalau dilakukan bedekatan (TKP) atau bersamaan tentu kita jadikan satu berkas," tegasnya. Keempat tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 1,622 ton warga negara Taiwan Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua terancam dituntut hukuman mati sama dengan penyelundup 1 ton sabu yang meruapkan warga negara Taiwan . Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan terjebak dengan modus tersangka yang mengaku sebagai kurir agar lepas dari jeratan tuntutan hukum maksimal. Menurutnya, peran kurir yang masuk dalam jaringan atau sindikat peredaran narkoba internasional maka perbuatannya tidak dapat ditolerir. Artinya nilai kejahatannya sama seperti bandar narkoba yang berjaringan internasional. "Kurir pun dia menjadi jaringan sindikat peredaran narkoba internasional, jadi tentunya bobot kejahatannya kita anggap sama," jelasnya. (Adji/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT