ADVERTISEMENT

Kasus Bawang Putih Impor, Polisi Belum Tahan Tersangka

Jumat, 13 Juli 2018 21:38 WIB

Share
Kasus Bawang Putih Impor, Polisi Belum Tahan Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM). “Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga kepada wartawan, Jumat (13/7/2018). Menurutnya, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Namun, belum bisa disampaikan detailnya siapa saja yang diperiksa. “Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” ujarnya. Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum menahan Pieko yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia. “Saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” jelas dia. Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Cina karena ada penyalahgunaan izin impor. Harusnya, impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia). Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga tujuh ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR (Tunas Sumber Rejeki). Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PN (Pieko Njoto Setiadi). Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT