ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Meski paket sabu 10 Kg disimpan di ban serep mobil Kijang B- 2660- PFH, namun polisi masih bisa mengendusnya. Rudi (22) warga Riau, pengendara mobil diringkus menjelang petang Rabu (11/7/2018). Penangkapan ini memang pengembangan pengungkapan sabu sebelumnya yakni 48 Kg sabu yang dikemas dengan lakban lalu dimasukkan ke empat tas ransel. Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menyita 48 paket sabu dengan berat 48 kilogram diangkut mobil Kijang Innova silver BM - 1034 -QC. Dari pengakuan tersangka, Polda Lampung kembali mengamankan 10 Kg sabu yang diangkut menggunakan mobil Kijang Innova. "Total narkoba yang disita di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan mencapai 58 Kg sabu yang akan dikirim ke Jakarta melalui jalaur darat dari Medan,"ujar Shobarmen. Tersangka yang membawa 10 paket sabu ini merupakan satu jaringan dengan 48 paket tersebut. Tersangka yang membawa 48 Kg sabu Abdul Gofur dan Rama merupakan warga Medan ini diamankan di Bakauheni. Sebelumnya diberitakan sebagai kado HUT ke-72 Bhayangkara petugas Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni membongkar penyelundupan 48 paket menggunakan tas ransel.Seluruhnya sabu itu akan dikirim ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabu itu diikat lakban disimpan di tas ransel dan disembunyikan di bagasi dalam mobil Innova. (Koesma/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT