ADVERTISEMENT

Ini Dia Ritual Dukun Pengadaan Uang

Kamis, 5 Juli 2018 17:49 WIB

Share
Ini Dia Ritual Dukun Pengadaan Uang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Mengaku bisa menggandakan uang, dukun gadungan, Suharno ,42, warga Jalan Rasuna Said, Gang Perkutut, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diamankan petugas Polsek Telukbetung Utara, di rumahnya Kamis (5/7/2018). Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol. Suharto mengatakan pihaknya selain mengamankan tersangka Suharno juga menyita barang buktinya berupa, alat untuk ritual untuk menggandakan uang, di Mapolsek Telukbetung Utara (TBU). “Hasil pemeriksaan, tersangka telah melaukan perbuatan tersebut selama tiga tahun,”kata Suharto. Mengenai modusnya, tersangka meminta korbannya membeli alat-alat untuk melakukan ritual menggandakan uang diantaranya, 1 kardus, 2 botol minyak, 1 mangkuk, 1 kaleng biskuit dan 1 lembar kain putih dan uang Rp 13 juta. “Diiming-imingi, jin peliharaan tersangka bisa menggandakan uang. Korban memberikan uang tersebut kepada tersangka. Agar korbannya percaya, tersangka mengajak korbannya untuk bersama-sama melakukan ritual tersebut,”ujarnya. Sebelum melakukan ritual, lanjut Suharto, lampu di ruangan dimatikan. Setelah itu, korban di minta menaruh uang ke dalam kaleng sebesar Rp 10 juta. Tetapi dengan diam-diam, tersangka mengambil uang tersebut dari dalam kaleng, kemudian uang yang diambilnya ditebarkan, sebanyak Rp 1 juta. “Dalihnya, bahwa uang yang bertebaran itu merupakan hasil penggandaan, sedangkan uang yang berada di dalam kaleng tidak boleh di ganggu,”terangnya. Saat diintrogasi, tersangka Suharno mengaku telah 7 kali selama 3 tahun menjadi dukun gadungan yang bisa menggandakan uang. “Ke 7 korban, menyetorkan uang dengan jumlah berpariasi, ada Rp 10 juta, Rp 35 juta hingga Rp 80 juta. Jumlah seluruhnya mencapai ratusan juta, ada sebagian yang saya pulangkan karena korban sadar. Mereka yang minta bantuan untuk menggandakan uang,”ungkapnya. Akibat perbuatannya tersangka Sumarno bakal dijerat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT