ADVERTISEMENT

Tak Mengandung Susu, Produsen Agar Hapus Kata Susu

Rabu, 4 Juli 2018 21:41 WIB

Share
Tak Mengandung Susu, Produsen Agar Hapus Kata Susu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –DPR meminta produsen susu kental manis menghapuskan kata susu kental manis (SKM) setelah BPOM mengeluarkan surat edaran mengenai produk itu. Tujuannya jangan sampai ada yang mempermasalahkan kandungan produk ini karena dianggap berbohong. "Dikhawatirkan ketika masih ada kata 'susu' persepsi masyarakat yang tidak well-informed itu mereka mempunyai pendapat bahwa itu susu pendamping makanan utama,” kata anggota DPR Okky Asokawati, Rabu (4/7). Menurut Okky, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang menghilangkan kata 'susu' di SKM. Bisa saja kata susu diganti sehingga tidak ada kesalahan. Karena produk ini tidak mengandung susu sama sekali. Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Susilo membenarkan adanya surat edaran tentang penjelasan susu kental manis (SKM). Surat tersebut ditujukan agar tak terjadi lagi kekeliruan konsumsi kental manis kalengan yang banyak diiklankan sebagai produk susu. "Iini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu," BPOM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Dalam surat edaran itujuga menyebutkan 4 hal yang harus diperhatikan produsen, importir, distributor produk susu kental, yaitu:  1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. 2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. 3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. 4. Iklan  dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.(us)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT