ADVERTISEMENT
Selasa, 3 Juli 2018 13:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke diskotek 108 The New Atmosphere, di Jalan Hayam Wuruk 108, Jakarta Pusat, kemarin (2/7/2018) malam. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan hal ini dilakukan agar usaha hiburan malam tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. "Tentunya kami ingin semua sesuai dengan ketentuan peraturan dan apapun yang kami lakukan itu selalu memiliki dasar. Jadi kalau misalnya usaha itu melanggar ketentuan, melanggar apa yang sudah dicanangkan oleh Pemprov sebagai rules and regulation, kami harus tegaskan," terang Sandi, di area Gedung PPKPI Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018). (Baca: Ahok Pastikan Diskotek Stadium Tak Boleh Operasi Lagi) Ia pun menjelaskan lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Satpol PP kemarin malam merupakan bagian dari tugas Satpol PP untuk memastikan usaha-usaha hiburan malam yang ada, bergerak sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditentukan dan juga sejalan dengan ijinnya. Sehingga ke depannya, tidak meresahkan warga Jakarta. Namun ia mengaku belum ada laporan terkait temuan-temuan dari sidak diskotik 108 The New Atmosphere kemarin malam. (Baca: Tiga Tersangka Pemilik Narkoba di Diskotek Stadium Dibekuk) "Tapi kami berharap kan ini sudah berlanjut jangan sampai ada peredaran narkoba, peredaran prostitusi, jangan sampai ada kegiatan-kegiatan terlarang. Kami ingin memastikan bahwa Asian Games datang di DKI ini, DKI dalam keadaan aman, tertib, terkendali," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, sempat beredar isu bahwa diskotek 108 merupakan pergantian dari diskotek Stadium. Di mana diskotek itu sendiri sudah ditutup sejak 2014 lalu. Namun ternyata isu yang beredar tersebut tidak benar. Karena diskotek Stadiun sendiri masih tersegel dan tertutup. (Baca: Djarot Beri Lampu Kuning Diskotek Illigals) Diskotek 108 The New Atmosphere merupakan pergantian nama dari Diskotik Illigals, dan telah berganti surat tanda daftar usaha pariwisatanya. (cw2/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT