ADVERTISEMENT

Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Rambu-rambu Belum Terpasang

Senin, 2 Juli 2018 09:59 WIB

Share
Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Rambu-rambu Belum Terpasang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Hari pertama uji coba penerapan sistem ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di daerah Jakarta Timur belum berjalan dengan baik. Pasalnya, di jalan-jalan yang terimbas gage belum ada plang atau rambu-rambu yang menandakan kawasan ganjil genap. Pantauan poskotanews.com di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil masih bisa melintas meski hari ini, Senin (2/7/2018) hanya mobil ber plat genap yang diperkenankan melintas. Aparat kepolisian dan petugas Dinas Perbuhungan (Dishub) yang berjaga di persimpangan Jalan Mayjen Sutoyo yakni sekitar pintu masuk peraturan sistem gage mengaku kebingungan. Tidak banyak yang bisa mereka lakukan selain mengatur lalu lintas seperti hari biasa. Dengan tidak adanya rambu-rambu yang terpasang aparat kepolisian dan petugas Dishub tidak bisa melakukan himbauan atau sosialisasi penerapan sistem gage. "Rambunya aja belum terpasang, kalau kita tindak (himbau) nanti kita yang salah, orang ada rambu aja kadang masih ngeyel," kata satu anggota polantas di lokasi kepada poskotanews.com, Senin (2/7/2018). Hal senada juga disampaikan oleh satu petugas Dishub di lokasi, dirinya tidak bisa membantu menghalau kendaraan berplat ganjil yang melintas di Jalan MT Haryono dan DI Pandjaitan. "Rambunya belum ada, kami juga bingung mesti gimana," ungkap dia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rambu-rambu yang menandakan kawasan ganjil genap baru di kerjakan pada Minggu (1/6/2018) kemarin, sedangkan baru akan dipasang Selasa (3/7/2018) besok. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan sistem gage disejumlah ruas jalan Jakarta. Hal tersebut untuk menyambut pagelaran Asian Games 2018 yang akan di gelar pada Agustus mendatang. Uji coba sistem ganjil genap sendiri dimulai sejak hari ini hingga 31 Juli 2018 mendatang. Peraturan baru akan di terapkan pada 1 Agustus 2018. Adapun perluasan gage yakni di Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani Jakarta Timur hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dan sepanjang ruas Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sedangkan ganjil genap telah diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. (Yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT