ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG- Jual minuman keras oplosan untuk biaya hidup sehari hari, wanita paruh baya ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah rumahnya digrebek jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) . Polisi menyita minuman oplosan atau ciu dalam botol kemasan plastik. Terungkapnya kasus tersebut setelah warga lingkungan RW 04, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara merasa curiga melihat banyaknya anak muda sering datang saat malam libur untuk membeli air dalam kemasan botol, kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Rabu (27/6). Mendapatkan informasi tersebut jakaran Polres Tangsel kemudian melakukan pengintaian dan mengrebek rumah yang dicurigai menjual minuman beralkohol atau oplosan. Ternyata saat digrebek di rumah Tuti, 49, warga Pondok Jagung Timur, Serpong Utara petugas menemukan sekitar 55 botol kemasan plastik berisi minuman oplosan jenis ciu siap edar. Menurut AKP Alexander Yurikho, satu botol minuman ciu kemasan botol plastik ukuran kecil dijual seharga Rp 25 ribu/botol dan Rp 60 ribu/botol kemasan besar. "Pelaku mengaku menjual. miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari karena tinggal sendirian dan tidak punya pekerjaan tetap, " ujarnya. " Tuti, wanita paruh baya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita tidak lakukan penahanan," imbuhnya yamhbg menambahkan pihak kepolisian beralasan karena faktor usia dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Umur yang bersangkutan sudah tua dan kita yakin dirinya tidak akan mengulangi perbuatan karena bukan produsen tetapi mendapatkan bahan baku dari orang lain," tambahnya. (anton/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT