ADVERTISEMENT

Tersangka Penghina Nabi, Ditangkap 15 Warga Sebelum Diamankan Polisi

Minggu, 24 Juni 2018 14:09 WIB

Share
Tersangka Penghina Nabi, Ditangkap 15 Warga Sebelum Diamankan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Maswan, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah  penyidik memeriksa Maswan secara intensif. "Statusnya tersangka," ujarnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta selatan AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan dihubungi poskotanews.com, Minggu (24/6/2018). Maswan diamankan anggota Polres Jakarta Selatan Kamis (21/6/2018) malam karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui kolom komentar di halaman Facebooknya. Sebelum dijemput polisi, Maswan diamankan warga sekitar yang geram dengan ulah Maswan di media sosial. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan mengembangkan motif dari tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar sempat mengingatkan agar warga tidak terpancing dengan tindakan Maswan.  Ia diketahui telah memposting kata-kata bernada penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Sekitar 15 warga akhirnya menangkap Maswan saat hendak membeli pulsa tak jauh dari tempat usahanya sebagai pemilik biro jasa. "Kami imbau agar masyarakat jangan terpancing. Dan tidak ada lagi insiden tersebut karena ini berbau SARA dan tidak memahami pikir-pikir dalam berbuat di media sosial,” pintanya. (ikbal/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT