ADVERTISEMENT

Ratusan Balon Udara Di Jalur Penerbangan Disita

Selasa, 19 Juni 2018 19:55 WIB

Share
Ratusan Balon Udara Di Jalur Penerbangan Disita

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Kementerian Perhubungan mengklaim  telah menyita ratusan balon udara di wilayah Ponorogo, Wonosobo, dan Pekalongan. Penyitaan tersebut dilakukan dikarenakan balon udara tersebut mengganggu penerbangan. Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha mengungkapkan penyitaan dilakukan bersama anggota Polri dan TNI. “Hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan. Namun demikian, Kemenhub dan aparat hukum terkait akan melakukan antisipasi ancaman gangguan penerbangan akibat balon udara," kata Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Selasa (19/6/2018). Menurutnya  Sosialisasi sudah dilakukan, namun masyarakat masih saja menerbangkan balon udara sebagai  tradisi di sejumlah daerah merayakan Idul Fitri. Ke depannya, diharapkan balon udara yang ada di sekitar jalur penerbangan bisa terus menurun agar tidak mengancam kegiatan penerbangan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan pihak yang menggunakan atau mengoperasikan balon udara bisa mengancam keselamatan penerbangan sesuai pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Menhub tidak melarang  tradisi Balon Udara, tetapi ia tak ingin prestasi Indonesia memperoleh pencabutan larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Uni Eropa menjadi tercoreng hanya karena adanya balon udara di jalur penerbangan. (dwi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT