ADVERTISEMENT

Trio Bandit Nyaris Meregang Nyawa Usai Begal HP

Senin, 18 Juni 2018 13:56 WIB

Share
Trio Bandit Nyaris Meregang Nyawa Usai Begal HP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Tiga bandit nyaris meregang nyawa usai merampas hanphone. Tiga bandit yaitu A, T dan R harus terkapar di RS Kramat Jati usai melakukan aksi jahatnya dan kabur. Mereka  alami kecelakaan  saat motornya menghajar pembatas jalan di Kampung Pegadungan Desa Serta Jaya Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi pukul 21.00 WIB Sabtu (16/6/2017). "Ketika itu Korban M dan R usai berkunjung ke saudaranya. Mereka dihadang pelaku dan dirampas Hanphonenya. Pelaku menodongkan air soft gun dan mengetok kepala korban dan merampas HP korban. Sedangkan pelaku T merampas kunci motor korban dan membuangnya disemak-semak. Kemudian pelaku kabur," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito  saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi Senin (18/6/2018). Tiga bandit itu membegal HP korban di Jalan Raya Tegal Danas Kp. Bugel Salam Kel. Sena Jaya Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi. Usai merampas, pelaku alami kecelakaan tunggal dengan menghajar pembatas jalan di TKP. Tak lama kemudian Polsek Cikarang Timur yang mendapat laporan ada kecelakaan tunggal di belakang Stadion Wibawa Mukti, tiba di lokasi. Namun dari di TKP ditemukan senjata air soft gun dan badik. Kemudian kasus diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestro Bekasi dan diselidiki ada HP milik korban ditangan  pelaku begal HP ini. Saat ini kondisi ketiga pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati. Pelaku A alami kritis, pelaku T tak sadarkan diri dan MR  sebagai joki sudah bisa ditanyai. Diduga para pelaku setengah sadar saat melakukan aksi kejahatannya karena diduga mengkonsumsi narkoba sejenis eximer. "Ada indikasi para pelaku mengkonsumsi sejenis eximer kesadaran berkurang hingga kecelakaan tersebut,"ujar Rizal. Dari keterangan pelaku R baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. Kendati sebelumnya sudah pernah namun gagal. Barang bukti yang ditahan yaitu kendaraan yang digunakan tersangka motor Vario, hp milik korban, satu senjata tanpa megazen, satu bilah badik. Dari identitas ditemukan ditempat tinggal masing-masing seputaran Bekasi. Ketiga pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(lina/tri)         

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT