ADVERTISEMENT

Selain Rizieq Sihab, Polisi Juga SP3 Kasus Sukmawati Soekarno Putri

Minggu, 17 Juni 2018 15:44 WIB

Share
Selain Rizieq Sihab, Polisi Juga SP3 Kasus Sukmawati Soekarno Putri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Selain kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein, Polisi juga menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan penistaan agama terlapor Sukmawati Soekarno Putri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal mengatakan, setelah melalui gelar perkara penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Sukmawati tersebut. "Telah dilaksanakan gelar perkara, dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan dan memberi kepastian hukum, dengan hasil : Berdasarkan hasil Penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor Sukmawati Sukarno Putri, membacakan Puisi berjudul 'IBU INDONESIA' pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29 tahun ANNE AVANTE, disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Poskotanews.com, Minggu (17/6/2018). ( BACA : Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Chat Habib Rizieq) Dijelaskan Iqbal, dalam kasus tersebut Polri menerima 30 laporan dari Bareskrim Polri dan Polda seluruh jajaran. Dua laporan polisi (LP) dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur telah di cabut oleh pelapor. "Sisa 28 LP dan keseluruhan LP tersebut, termasuk dari Polda jajaran telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dg pertimbangan materi perkara sama," kata Iqbal. Selama berjalannya laporan, penyidik telah mendengar keterangan dari 29 orang terdiri dari 28 pelapor dan 1 saksi. Penyidik juga telah mendengarkan keterangan dari Sukmawati secara langsung. "Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing satu ahli Bahasa, satu ahli Sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli Pidana," tutur Iqbal. Sukmawati diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40 / 2008, pasal 45a ayat (2) UU No. 19 / 2016 ttg Perubahan UU No.11/2008 ttg ITE jo. pasal 28 ayat (2)  UU No.11/2008 tentang ITE. Namun dari serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana sehingga kasus dihentikan. "Sehingga kasus tersebut di SP3," tegas Iqbal. (yendhi/mb)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT