ADVERTISEMENT

Setelah Habib Rizieq, Semua Kasus Menyangkut Ulama Minta di SP3

Sabtu, 16 Juni 2018 09:57 WIB

Share
Setelah Habib Rizieq, Semua Kasus Menyangkut Ulama Minta di SP3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) gerakan aksi 212, Slamet Ma'arif memberikan apresiasi terhadap polisi yang telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein. "Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian RI yang telah menjujung tinggi nilai keadilan dalam penegakan hukum sehingga kasus chat yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya dihentikan (SP3)," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada poskotanews.com, Jumat (15/6/2018) malam. Dikeluarkannya SP3 pada 1 Syawal 1439 H, menurutnya adalah anugrah yang istimewa dihari kemenangan umat Islam setelah sebulan melawan hawa nafsu. Dia pun mengajak seluruh umat Islam untuk sama-sama mensyukuri. "Kepada pihak pihak yang selama ini telah melakukan fitnah keji kepada Imam besar umat Islam Alhabib Muh Rizieq syihab untuk segera bertaubat dan minta ampun kepada Allah SWT serta berinisiatif memulihkan nama baik Alhabib Muhamad Riziq Shihab kepada Publik," kata dia. Selain kepada Habib Rizieq, Slamet juga berharap kepolisian bisa mengeluarkan SP3 terhadap para ulama dan tokoh aktivis 212 yang tersangkut hukum tanpa adanya indikasi perbuatan kriminalitas. "Kepada umat Islam khususnya alumni 212 untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama serta bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden & Wakil Presiden 2019," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, melalui sebuah video yang disebarkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Habib Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya dan tampak memegang selembar kertas yang disebut berisi surat SP3 kasusnya. Namun isi tulisan di kertas tersebut tidak ditunjukkan. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima keterangan dari pihak penyidik. "Kami belum mendapat informasi dari penyidik. Nanti saya cek, sampai sejauh mana dan perkembangan kasus tersebut," kata Argo Yuwono, Jumat (15/6). Seperti diberitakan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya menjadi tersangka setelah chatnya tersebar di situs baladacintarizieq.com. Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus ini. Firza sudah tersangka tetapi tidak diproses dan masih berstatus tahanan luar, sedangkan Habib Rizieq yang pergi ke Arab Saudi dan hingga kini belum pulang. Meski dijadikan tersangka, namun Firza maupun Habib Rizieq membantah keras tuduhan skandal chat porno tersebut. (Yendhi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT