ADVERTISEMENT

Wanita Cantik Ini Kunjungi Zumi Zola di Tahanan KPK

Jumat, 15 Juni 2018 11:51 WIB

Share
Wanita Cantik Ini Kunjungi Zumi Zola di Tahanan KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bintang sinetron ini ditahan karena diduga terlibat penerimaan suap. Bahkan oleh KPK, penahanannya diperpanjang hingga 7 Juli 2018 sebelum berkasnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada saat Idul Fitri ini tampak istrinya Sherrin Tharia datang menjenguk Zola ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (15/6). isteri-zumi Sherrin Tharia tampak mengenakan baju gamis putih dengan hijab warna coklat sepatu hitam. Wanita cantik ini langsung masuk ke ruang tahanan tanpa menoleh kepada wartawan yang berusaha menyapanya. Sambil menggenggam HP di tangan kanannya ia bergegas masuk didampingi keluarga lainnya. Sherrin Tharia tampak tersenyum tipis. Seperti diketahui Zumi Zol ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek-proyek di Provinsi Jambi. cantinya Penahanan Zumi Zola diperpanjang selama 30 hari mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 7 Juli 2018. Masa penahanan terhadap Zumi diperpanjang karena penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka guna pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK menahan Zumi selama 20 hari pertama, sejak 9 April 2018. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Putra mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi 2014-2017. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 atau dikenal juga sebagai uang “ketok palu”.(toga/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT