ADVERTISEMENT
Jumat, 15 Juni 2018 16:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan chat porno Habib Rizieq menyebutkan sudah menerima surat asli penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya lewat pengacaranya Sugito. Hal tersebut disampaikan Rizieq melalui video yang disebarkan pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Dalam video itu, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya dan tampak memegang selembar kertas. Namun isi tulisan di kertas tersebut tidak ditunjukkan. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima keterangan dari pihak penyidik. "Kami belum mendapat informasi dari penyidik. Nanti saya cek, sampai sejauh mana dan perkembangan kasus tersebut," kata Argo Yuwono, Jumat (15/6). Seperti diberitakan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya menjadi tersangka setelah chatnya tersebar di situs baladacintarizieq.com. Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus ini. Firza sudah tersangka tetapi tidak diproses dan masih berstatus tahanan luar, sedangkan Habib Rizieq yang pergi ke Arab Saudi dan hingga kini belum pulang. Meski dijadikan tersangka, namun Firza maupun Habib Rizieq membantah keras tuduhan skandal chat porno tersebut. (ilham/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT