ADVERTISEMENT

Rp 64 Juta Uang Zakat Nyaris Dibawa Kabur dari Masjid

Kamis, 14 Juni 2018 16:22 WIB

Share
Rp 64 Juta Uang Zakat Nyaris Dibawa Kabur dari Masjid

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR - Aksi nekat seorang pria di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mencuri kotak amal di masjid, membuatnya berurusan dengan polisi. Beruntung pria ini tidak dikeroyok massa, karena tokoh agama yang sedang salat menahan massa. Padahal warga sudah marah, karena pelaku dengan nekat membawa kabur uang zakat. Aksi pelaku berlangsung Rabu (18/6/2018) sore, di Masjid Ashoheh di Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kejadian ini bermula saat pelaku yang melihat uang yang berada di tas hitam diletakkan di dekat mimbar oleh pengurus masjid yang hendak melaksanakan salat. Namun ketika ia bangun dari sujud ia melihat seseorang mengambil tas yang berisi uang zakat sejumlah Rp64 juta. "Karena melihat pelaku yang hendak membawa kabur tas itu, dikarenakan posisi tempat ia salat memang berada di shaf paling depan spontan saja membawa uang zakat tersebut. Namun dia langsung dikejar dan diteriaki maling. Jama’ah masjid pun ikut mengejar dan mengamankan pelaku," kata salah satu warga. Dalam pemeriksaan di Mapolsek Citeureup, pelaku diketahui berinisial AS, warga Desa Leuwinutug. Pelaku ke polisi mengaku, ia terpaksa nekat hendak mengambil uang hasil pengumpulan zakat fitrah Masjid Ashoheh itu untuk keperluan Lebaran dan membayar tunggakan rumah kontrakan. Uang Zakat itu rencananya akan dibagikan oleh panitia zakat Masjid Ashoheh kepada anak Yatim dan kaum dhuafa selesai salat Ied. "Untungnya uang tersebut berhasil diselamatkan,"ujarnya. "Akhirnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Citeureup untuk diminta pertanggung jawabannya,"tambah Rahmad lagi. (yopi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT