ADVERTISEMENT

Jambret HP Buat Lebaran, Pengangguran Babak Belur Dihajar Massa

Selasa, 12 Juni 2018 10:21 WIB

Share
Jambret HP Buat Lebaran, Pengangguran Babak Belur Dihajar Massa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Seorang pemuda pengangguran babak belur dihakimi massa, usai tertangkap menjambret ponsel milik warga tengah berjalan kaki di Gang H. Dul, RT 002/005, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Selasa (12/6/2018) dini hari. Pelaku AM (26), warga Kp. Kelapa, Desa Rawa Panjang, Bojonggede, tidak bisa mengelak setelah tertangkap tangan oleh warga usai menjambret sebuah ponsel merek Xiaomi milik Wanda (16), pejalan kaki. (BacaBerlagak Pengemudi Ojek Online Ternyata Penjambret HP) Awalnya, Wanda berjalan kaki sambil memainkan hp. Tak lama kemudian hp tersebut berpindah tangan dijambret AM. Korban spontan berteriak, “Maliiiiing”, hingga didengar warga yang sedang ronda. (BacaViral, Dijambret, Nenek Malah Mengampuni Pelaku) Warga lantas bergegegas mengejar pelaku yang berupaya kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion B 3183 PDX. Setelah kejar-kejaran beberapa meter, pelaku berhasil tertangkap. "Pelaku cepat diamankan petugas buser yang sedang observasi wilayah di bawah pimpinan Panit Buser Polsek Pancoran Mas Ipda Abu, kemudian dibawa ke Polsek sudah dalam keadaan babak belur dihajar massa," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Agus Wowor, kepada Poskotanews.com saat dikonfirmasi, Selasa (12/6/2018). (BacaApes Banget, Pemuda ini Babak Belur Jambret Bungkusan Isi Sirup) Kompol Roni mengatakan, dari tangan pelaku disita satu hp dan motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk merampas hp korban. "Pengakuannya pelaku baru sekali mencuri. Kini penyidik masih mendalami keterangan pelaku," imbuhnya. Sementara, pelaku mengaku terpaksa menjambret untuk menutupi biaya kebutuhan Lebaran. Rencananya, hp curiannya itu hendak ia jual dan keuntungan hasil kejahatannya dari menjual hp itu akan ia gunakan buat nambah-nambah kebutuhan Lebaran. "Pelaku terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman di atas lima tahun," tuntas Roni. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT