ADVERTISEMENT

Tangkapi Kader PDIP Dinilai Politis, KPK: Kalau Debat di Pengadilan Saja

Senin, 11 Juni 2018 13:54 WIB

Share
Tangkapi Kader PDIP Dinilai Politis, KPK: Kalau Debat di Pengadilan Saja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sepekan terakhir, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum itu, KPK juga menangkap Bupati Purbalingga, Tasdi. Mereka semua merupakan kader PDIP. Tak ayal, PDIP menuding ada unsur politis dalam OTT KPK yang menyasar calon atau kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi. Hal tersebut sempat disinggung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa penangkapan tersebut murni berdasarkan penegakan hukum. "Banyak instrumen, apakah praperadilan, banding, dan lainnya yang diatur. Jadi debat tentang kerja-kerja KPK itu akan lebih elegan bila di pengadilan dilakukannya," ucap Saut, Senin (11/6/2018). Bukan berarti, lanjut Saut, lembaga antirasuah tersebut termasuk dalam kategori antikritik. Ia pun mempersilahkan berbagai pihak untuk mengawasi kinerja KPK. "KPK juga harus di-check and balances. Tapi penegak hukum harus di-challenge dengan hukum," tandasnya. Diwartakan sebelumnya, Syahri diduga menerima suap fee proyek-proyek pembangunan infranstruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri diduga menerima uang total Rp 2,5 miliar. Namun, KPK hanya berhasil menyita Rp 1 miliar. Sementara itu, Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Selain dua kepala daerah tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya di wilayah masing-masing. Untuk di Tulungagung, KPK juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta (penerima), Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno (penerima) dan Suliso Prabowo (pemberi) selalu swasta sebagai tersangka. Sementara itu, untuk di wilayah Blitar, KPK menetapkan tersangka lain yaitu Bambang Purnomo selaku swasta dan Suliso Prabowo (pemberi). Untuk diketahui, pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi memang orang yang sama, yaitu Suliso. Namun, perkara proyeknya berbeda. (CW6/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT